Konvensi Apostille
Konvensi Apostille adalah konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing. Indonesia baru mulai tergabung dalam konvensi ini dalam rangka mendukung Indonesia meraih peringkat ke-40 besar dalam indeks kemudahan berusaha. Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum melakukan aksesi Konvensi Apostille untuk memangkas autentikasi dokumen yang akan dilegalisasi dari 5 (lima) Instansi menjadi 1 (satu) Instansi saja sesuai dengen Perpres 2 Tahun 2021.